Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun Hye hari ini telah dijatuhi vonis oleh pengadilan Korea Selatan. Menurut laporan yang diberikan Yonhap, Park Geun Hye dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun dan denda sebesar 18 juta Won (sekitar 230 juta Rupiah).
Park Geun Hye terbukti bersalah atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan kekerasan. Terdapat 18 tuntutan yang diajukan untuk Park Geun Hye, 16 diantaranya terbukti benar. .
Sidang kasus Park Geun Hye disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi Korea Selatan. Pihak jaksa sebelumnya menuntut Park Geun Hye untuk dihukum 30 tahun penjara dan denda sebesar 118.5 juta Won (sekitar 1.5 miliar Rupiah) atas semua tuntutan yang diajukan kepadanya.
K_wavesite
Tidak ada komentar:
Posting Komentar